(Indo Berita Nusantara), Pada 11 Juli 2009, di Surabaya, buku (MALAPETAKA DEMOKRASI), SPARTAN Jawa Timur, perihal Temuan Investigasi Kecurangan Sistematis Memenangkan Partai Demokrat dan SBY, Pelaksanaan Pileg April 2009, Negara bukan saja gagal menyelenggarakan Pileg secara tertib sesuai jadwal yang digariskan dalam undang-undang tetapi juga lalai mengupayakan pemenuhan hak konstitusional sejumlah besar warga negara.
Terlanggarnya hak Negara ini bukan saja mereduksi legitimasi hasil Pemilu, namun jelas merupakan bentuk pelangaran HAM. Dengan perolehan suara diatas 20% tersebut, maka Partai Demokrat menjadi satu-satunya partai politik yang mendapat kenaikan suara hingga sekitar 300%.
Ini merupakan lompatan terbesar yang pernah diraih parpol. Tidak ada dalam sejarah dunia dan dinegara manapun, sebuah parpol demikin besar mendapatkan suara hanya dalam satu periode kekuasaan kecuali terjadi pada Partai Demokrat di Indonesia. Belum ada upaya nyata KPU ataupun Pemerintah untuk memperjuangkan nasib warga yang memiliki hak pilih, tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih.
Jutaan warga dipastikan kembali kehilangan hak kontitusionalnya seperti pada Pileg lalu, yang seharusnya dijamin Negara. Buruknya kinerja KPU semakin kasat mata, karena pada saat pelaksanaan Pileg 2009, Ketua KPU Abdul Hafiz hadir di TPS Cikeas, tempat Susilo Bambang Yhudoyono mencontren, dalam Pilpres ini juga KPU tidak netral.
Contoh spanduk perncontrengan yang dibuat KPU telah dengan sengaja menunjuk kepada kolom gambar dan nomor urut pasangan Presidan dan Wakil Presiden SBY-Boediyono.Andrian
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment